TikTok Masih Bisa Diakses Meski Izinnya Dibekukan, Komdigi Tegaskan Tunggu Kepatuhan Datan

TikTok aktifkan kembali fitur siaran langsung (Live) di Indonesia setelah sempat dihentikan sementara sejak Sabtu (30/8/2025) malam. (Foto: Dok.Getty Images)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan aplikasi TikTok meskipun izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) perusahaan asal Tiongkok itu resmi dibekukan.

Keputusan tersebut diambil setelah TikTok Pte. Ltd gagal memenuhi permintaan data yang diajukan pemerintah terkait dugaan aktivitas ilegal di platformnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa status hukum TikTok saat ini memang non-aktif sebagai PSE terdaftar, tetapi layanan tetap dapat diakses seperti biasa.

“Selama pembekuan (TDPSE), layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” kata Alexander dalam keterangan yang diterima KompasTekno, Sabtu (4/10/2025).

Ia menambahkan, pintu pemulihan izin tetap terbuka apabila TikTok segera memenuhi kewajiban yang diminta.

Pembekuan ini bermula dari temuan Komdigi yang mengaitkan aktivitas live streaming di TikTok dengan indikasi praktik perjudian online. Dugaan itu mencuat saat aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25–30 Agustus 2025.

Komdigi kemudian meminta TikTok menyerahkan sejumlah data penting, mulai dari traffic pengguna, aktivitas siaran langsung, hingga detail monetisasi, termasuk nilai pemberian gift.

TikTok sudah dipanggil pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara lengkap.

Namun, tenggat tersebut tidak dipenuhi. Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, pihak TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Menurut Alexander, sikap ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, sehingga pembekuan izin menjadi langkah yang tidak terhindarkan.

Menanggapi langkah tegas Komdigi, juru bicara TikTok menyampaikan bahwa perusahaan tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan sedang berupaya mencari solusi bersama regulator.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok dalam pernyataan resmi kepada KompasTekno, Jumat (3/10/2025).

Alexander sendiri menegaskan pihaknya membuka ruang dialog dengan TikTok. Jika kewajiban data yang diminta dipenuhi, status pembekuan TDPSE TikTok dapat segera dipulihkan.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap kepatuhan regulasi Indonesia, di tengah jutaan pengguna yang masih setia mengakses layanan TikTok setiap hari.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS