DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU BUMN, Kamis (2/10/2025). (Foto: Tangkapan layar)

PARBOABOA, Jakarta – Sejarah baru dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi tercatat pada Kamis (2/10/2025).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026.

Pengesahan ini menandai perubahan status Kementerian BUMN yang kini dialihkan menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), sebuah lembaga baru dengan peran lebih fokus pada fungsi pengaturan dan pengawasan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pemimpin rapat meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan revisi tersebut.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya di hadapan anggota dewan yang hadir. Serentak, jawaban “setuju” menggema di ruang sidang.

Dalam forum tersebut, hadir pula perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara.

Kehadiran mereka mempertegas bahwa langkah legislasi ini merupakan inisiatif bersama antara eksekutif dan legislatif.

Proses revisi sendiri berlangsung cepat. Komisi VI DPR hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk merampungkan pembahasan naskah perubahan keempat atas UU BUMN.

Rapat perdana dimulai pada 23 September 2025 dan rampung pada 26 September 2025. Percepatan ini tak lepas dari dorongan Presiden Prabowo Subianto, yang sejak awal menilai bahwa reformasi kelembagaan BUMN mutlak dilakukan demi meningkatkan efektivitas dan transparansi pengelolaan aset negara.

Momentum ini melanjutkan revisi ketiga UU BUMN yang disahkan pada Februari 2025 lalu.

Saat itu, salah satu terobosan besar adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), lembaga yang dirancang untuk memperkuat kinerja holding investasi dan operasional.

Revisi keempat kali ini mempertegas arah kebijakan tersebut sekaligus menutup celah hukum yang sebelumnya masih menyisakan perdebatan, termasuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa terdapat 84 pasal yang diubah dalam revisi kali ini.

Perubahan itu mencakup sejumlah aspek krusial. Di antaranya, pembentukan nomenklatur baru BP BUMN, penegasan kepemilikan saham seri A negara, hingga pengaturan larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri dalam struktur direksi maupun komisaris BUMN.

Selain itu, revisi juga menata ulang komposisi saham induk holding, menetapkan posisi komisaris diisi kalangan profesional, serta memperkuat kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BUMN.

Bahkan, aturan mengenai kesetaraan gender di level manajerial dan direksi turut dipertegas. Hal lain yang signifikan adalah penataan perpajakan dalam transaksi BUMN, mekanisme alih status pegawai dari kementerian ke badan baru, serta pengecualian tertentu untuk BUMN yang berfungsi sebagai instrumen fiskal negara.

Pemerintah menyambut baik langkah DPR ini. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan bahwa penguatan fungsi BUMN bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

“BUMN adalah aset strategis negara, karenanya pengelolaannya harus efisien, transparan, dan bebas dari kepentingan politik,” demikian pesan Prabowo dalam beberapa kesempatan.

Sementara itu, DPR menilai revisi keempat ini sebagai bagian dari transformasi besar tata kelola ekonomi nasional.

Dengan pengalihan status kementerian menjadi badan pengaturan, BUMN diharapkan dapat lebih adaptif menghadapi persaingan global tanpa kehilangan jati diri sebagai perusahaan milik negara.

Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki babak baru pengelolaan BUMN. Lembaga baru BP BUMN diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan bisnis dan kepentingan publik, sembari memastikan bahwa setiap rupiah aset negara dikelola dengan akuntabilitas tinggi.

Namun, tantangan nyata menanti, mulai dari proses transisi kelembagaan hingga menjaga agar perubahan besar ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS