PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Australia berencana memperluas kebijakan pembatasan media sosial dengan memasukkan YouTube ke dalam daftar platform yang tidak boleh diakses oleh pengguna di bawah 16 tahun.
Aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada Desember 2025 dan merupakan kelanjutan dari regulasi sebelumnya yang diterapkan sejak November 2024.
Sebelumnya, larangan hanya berlaku untuk platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan X (dahulu Twitter). YouTube sempat dikecualikan karena dianggap sebagai sarana berbagi video edukatif.
Namun, laporan terbaru dari eSafety Commissioner, lembaga regulator digital Australia, menunjukkan bahwa 37 persen anak usia 10 hingga 15 tahun mengaku pernah terpapar konten berbahaya di YouTube.
Angka ini lebih tinggi dibanding TikTok (23 persen), Facebook (11 persen), dan Instagram (8 persen).
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dalam sebuah keterangan menilai langkah pelarangan ini sangat penting demi masa depan generasi muda.
Ia menyatakan bahwa platform seperti YouTube membawa pengaruh negatif terhadap anak dan remaja, dan pemerintah berkomitmen membantu para orang tua dalam menghadirkan konten digital yang lebih aman.
"Kami ingin para orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka dalam upaya menghadirkan konten positif bagi anak-anak," ujar Anthony.
Meski aturan ini segera diterapkan, pemerintah belum merinci secara teknis bagaimana pelaksanaannya. Tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini terletak pada pengawasan.
Anak-anak masih bisa mengakses YouTube tanpa akun, menggunakan identitas palsu dengan usia di atas 16 tahun, atau bahkan menggunakan akun orang tua tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam regulasi tersebut, seluruh platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat. Bila gagal melaksanakan kewajiban ini, perusahaan bisa dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp528,4 miliar.
YouTube Kids, yang memang dirancang khusus untuk anak-anak dan tidak memungkinkan interaksi seperti komentar, dikecualikan dari larangan ini.
Menanggapi kebijakan pemerintah Australia, pihak YouTube menyatakan dukungannya terhadap keselamatan pengguna muda, namun menolak dikategorikan sebagai media sosial.
"Kami tetap berpegang pada pandangan bahwa YouTube adalah platform berbagi video dengan beragam konten berkualitas yang juga bisa ditonton melalui televisi. Karena itu, kami tidak menganggap YouTube sebagai media sosial," ungkap juru bicara perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, YouTube disebut tengah mempertimbangkan jalur hukum untuk menanggapi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke pengadilan federal Australia. Meski demikian, pihak perusahaan belum secara resmi mengonfirmasi langkah tersebut.
Sementara itu, sejumlah perusahaan teknologi lain seperti Meta, TikTok, dan Snapchat justru mendukung keputusan pemerintah Australia untuk melarang akses YouTube bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Mereka menyatakan bahwa semua platform digital harus tunduk pada regulasi yang sama demi menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.
Langkah ini mencerminkan peningkatan kekhawatiran global terhadap dampak media digital terhadap kesehatan mental dan keamanan anak-anak di ruang siber.