PARBOABOA, Jakarta - Banyak masyarakat terkejut dengan aturan pemblokiran rekening bank mereka hanya karena lama tidak aktif.
Di balik kebijakan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan langkah ini justru demi menjaga sistem keuangan tetap bersih dari praktik ilegal.
Lantas, bagaimana nasib dana nasabah? Apakah benar-benar aman? Ini penjelasannya.
Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap sistem keuangan nasional, PPATK memutuskan untuk memblokir sementara sejumlah rekening bank yang sudah tiga bulan atau lebih tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun.
Rekening-rekening pasif ini dikategorikan sebagai dormant, yakni rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu sehingga rawan disalahgunakan.
Langkah ini disampaikan langsung PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam unggahan tersebut, PPATK menegaskan bahwa banyak rekening dormant dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk jual beli rekening hingga praktik pencucian uang yang membahayakan ekosistem keuangan nasional.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam pernyataannya.
Sesuai UU TPPU
Kebijakan ini tidak muncul begitu saja. PPATK memastikan langkah tegas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Melalui regulasi tersebut, PPATK memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional agar tidak dijadikan celah oleh pelaku kejahatan keuangan.
Dalam penjelasan resminya, PPATK menuturkan bahwa rekening dormant adalah rekening biasa yang tidak aktif karena tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan tergantung kebijakan bank masing-masing.
Rekening ini bisa berupa tabungan pribadi, rekening perusahaan, giro, baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Meski begitu, dana nasabah di rekening dormant tetap dianggap aman. “Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif secara administratif, meskipun lama tidak digunakan,” jelas PPATK.
Menanggapi kebijakan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir hak-hak mereka akan hilang.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, 29 Juli 2025, Budi Gunawan menegaskan bahwa pembekuan rekening dormant bersifat sementara dan dilakukan untuk melindungi masyarakat.
"Kami memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," ujar Budi Gunawan, memberikan jaminan bahwa dana nasabah tetap aman selama proses pemblokiran berlangsung.
Cara Membuka Blokir
Bagi nasabah yang rekeningnya kebetulan terkena blokir karena dorman, PPATK menyediakan jalur reaktivasi yang jelas.
Proses ini dibagi ke dalam tiga tahap utama: pengisian formulir keberatan, verifikasi ulang di bank, dan sinkronisasi data.
Pertama, nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah membaca seluruh pernyataan, nasabah diwajibkan memasukkan data pribadi secara lengkap, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK) atau paspor, nomor rekening, hingga tujuan penggunaan dana.
Beberapa dokumen pendukung juga harus diunggah, seperti identitas diri, surat kuasa (jika diwakilkan), hingga akta pendirian bagi rekening badan usaha.
Setelah formulir terkirim, nasabah harus mendatangi bank terkait dengan membawa dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen lain yang diminta pihak bank.
Proses ini bertujuan untuk verifikasi ulang atau customer due diligence (CDD).
Langkah selanjutnya, PPATK akan menyinkronkan data nasabah dengan data profil di bank. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Namun, jika diperlukan, peninjauan dapat diperpanjang hingga total 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan PPATK bersama pihak bank.
Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening akan kembali aktif sepenuhnya.
PPATK juga mengimbau agar nasabah rutin memeriksa status rekening melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
Jika ada kendala, nasabah dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.
Melalui kebijakan ini, PPATK ingin menegaskan bahwa rekening dormant yang dibiarkan pasif tanpa pengawasan rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Dengan demikian, pemblokiran sementara bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab negara menjaga keamanan dana masyarakat sekaligus menutup celah kejahatan keuangan.
Bagi nasabah, hal ini menjadi pengingat penting untuk rutin memantau rekening yang jarang digunakan, agar tetap aktif dan terhindar dari pemblokiran mendadak.