Narapidana di Lapas Cipinang Kendalikan Jaringan Prostitusi Online

Seorang narapidana di Lapas Cipinang diketahui mengendalikan praktik prostitusi online (Foto: shutterstock)

PARBOABOA, Jakarta - Seorang narapidana berinisial AN (40) di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, diketahui mengatur praktik eksploitasi seksual anak secara daring. 

Aktivitas ini berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. AN disebut menjalankan aksinya dengan memanfaatkan akses ponsel dari dalam tahanan.

Ia menggunakan akun media sosial X untuk mempromosikan jasa open booking (Open BO) anak di bawah umur melalui sebuah grup bernama “Priti 1185”. 

Dari penelusuran tersebut, aparat menemukan dua remaja putri berusia 16 tahun berinisial CG dan AB yang menjadi korban. Keduanya diketahui dijual kepada pelanggan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan

Berdasarkan keterangan dari AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung selaku Pelaksana Harian Kasubdit I Direktorat Reserse Siber, informasi penting didapatkan langsung dari kedua korban. 

Mereka mengungkap bahwa aksi ini dijalankan oleh AN dari dalam lembaga pemasyarakatan, yang secara aktif mengeksploitasi mereka.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi itu telah berlangsung sejak Oktober 2023. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku dapat mengatur satu hingga dua pertemuan dalam seminggu antara korban dan para pelanggan.

AN sendiri merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya divonis sembilan tahun penjara karena terlibat tindak pidana perdagangan anak, dan kini telah menjalani enam tahun dari total masa hukumannya. 

Posisi AN sebagai narapidana dalam kasus lama membuatnya tidak bisa dihadirkan langsung untuk proses hukum baru ini.

Dalam setiap transaksi, AN mematok tarif sekitar Rp1,5 juta untuk satu kali layanan dengan anak di bawah umur. 

Dari nominal tersebut, korban hanya memperoleh bagian antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, bergantung pada kesepakatan dengan pelanggan. Sisa uang diduga digunakan atau dikendalikan oleh pelaku.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam serta akun-akun media sosial yang digunakan pelaku untuk menawarkan jasa para korban. AN sendiri diamankan di dalam Lapas Cipinang pada Selasa (15/7/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dari ketentuan pasal tersebut, AN terancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pelaku juga dijerat Pasal 296 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi penjara minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun.

Pasal terakhir yang dikenakan kepadanya adalah Pasal 506 dari undang-undang yang sama, yang memungkinkan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Peran Orang Tua

Keterlibatan narapidana berinisial AN yang mengendalikan jaringan prostitusi anak dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur, mendapat sorotan serius dari kalangan akademisi. 

Sosiolog Universitas Indonesia, Rissalwan Handy Lubis dalam keterangan pada Minggu (20/7/2025), menyebut peristiwa ini sebagai potret menyedihkan dari maraknya eksploitasi seksual terhadap anak.

Menurutnya, persoalan ini mencerminkan bagaimana anak-anak dijadikan objek seksual demi keuntungan, sesuatu yang sangat mengkhawatirkan secara sosial dan moral.

Ia menilai kehadiran anak-anak dalam lingkaran praktik kejahatan seksual tak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan keluarga, terutama orang tua.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas perlindungan anak, terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun, terletak di tangan keluarga. 

Dalam pandangannya, orang tua memegang peranan krusial untuk memastikan anak tidak terjerumus dalam aktivitas yang membahayakan masa depan mereka.

Rissalwan juga menyesalkan kenyataan bahwa anak-anak bisa dimanfaatkan dalam sindikat kejahatan seperti ini. 

Ia menyampaikan bahwa pembiaran terhadap aktivitas anak tanpa pengawasan yang memadai dapat membuka celah bagi pihak-pihak yang ingin mengeksploitasi mereka. 

Karena itu, ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan pengawasan yang konsisten dalam pola asuh keluarga, khususnya terhadap anak usia remaja.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS