PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan sinyal akan segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atau Red Notice terhadap eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang terus mangkir dari panggilan.
Langkah ini juga diambil menyusul laporan terbaru Detektif Partikelir Boyamin Saiman yang selama sepekan melakukan pelacakan ke beberapa kota di Australia demi mempercepat pemulangan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
Boyamin Saiman, Detektif Partikelir yang dikenal vokal dalam pengungkapan kasus korupsi, mengaku telah menghabiskan waktu sepekan terakhir berkeliling Australia sejak 17 Juli 2024.
Ia menjelajahi Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canberra hingga Sydney demi menelusuri keberadaan Jurist Tan.
“Saya kembali ke Indonesia hari ini, Jumat , melalui Manila, Filipina,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Parboaboa, Jumat, (25/07/2025).
Boyamin menerangkan, hasil penelusurannya menunjukkan dugaan kuat Jurist Tan saat ini menetap di kawasan Waterloo, New South Wales, Sydney, Australia bersama suaminya berinisial ADH dan seorang anak mereka.
Meski telah berhasil menemukan alamat, Boyamin menegaskan dirinya tidak berani mendatangi langsung rumah tersebut.
“Saya hanya detektif partikelir, saya tidak ingin melanggar hukum negara lain,” tegasnya.
Adapun seluruh informasi yang berhasil dikumpulkan Boyamin tidak dibiarkan mengendap. Ia segera mengirimkan data temuan tersebut ke Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melalui saluran resmi di internet.
Tak hanya alamat, ia juga menyertakan foto ADH, suami Jurist Tan, beserta nomor ponsel Indonesia yang masih aktif digunakan keduanya.
“Semua informasi itu saya serahkan agar mempercepat proses penangkapan dan pemulangan Jurist Tan ke tanah air,” jelas Boyamin.
Temuan lapangan tersebut sejalan dengan informasi Imigrasi Indonesia. Berdasarkan catatan keimigrasian, Jurist Tan diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura pada awal Mei 2025.
Boyamin menduga Singapura hanya menjadi tempat transit sebelum Jurist Tan terbang ke Australia.
“Dia sudah sekitar dua bulan terakhir tinggal di Sydney. Informasi awal sempat menyebut Alice Springs, tetapi saya tidak menemukan jejak di sana,” ungkap Boyamin.
Ia menambahkan, jika Jurist Tan bepergian pun, kemungkinan hanya menuju Ashford, kota kelahiran suaminya ADH.
Interpol Siap Bertindak
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung RI pada hari ini resmi mengeluarkan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui media nasional.
Pengumuman ini menjadi prasyarat untuk penerbitan Red Notice oleh Interpol di markas pusat mereka di Lyon, Prancis.
Dengan Red Notice, aparat penegak hukum negara mana pun, termasuk Australia, berkewajiban membantu penangkapan dan pemulangan paksa atau deportasi Jurist Tan ke Indonesia.
“Kami berharap proses ini berjalan cepat agar Jurist Tan dapat segera ditahan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Boyamin.
Selain upaya pemulangan, Boyamin juga menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada Jurist Tan semata.
Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dinilai perlu diusut lebih dalam.
“Kalau ada minimal dua alat bukti, Kejagung wajib menetapkannya sebagai tersangka. Kalau tidak, kami siapkan gugatan praperadilan,” ancam Boyamin.
Ia menegaskan komitmennya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berjanji siap menempuh jalur hukum jika penanganan kasus mangkrak.
Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung dan Interpol. Red Notice diharapkan bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.
Keberhasilan memulangkan Jurist Tan akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi lintas negara.
“Ini soal keadilan. Jangan sampai rakyat dibebani kerugian, sementara pelakunya bebas menikmati hidup di luar negeri,” tutup Boyamin.
Berdasarkan catatan Kemendikbudristek, proyek pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pembelajaran digital pada 2021–2022 memakan anggaran sekitar Rp3,7 triliun.
Profil Lengkap Jurist Tan
Jurist Tan, BA, MPA/ID, adalah Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim.
Ia baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Jurist Tan lahir di Jakarta pada tahun 1987. Ia menamatkan studi S1 (Bachelor of Arts) di bidang Ilmu Sosial di University of Melbourne, Australia.
Setelah itu, pada tahun 2015, Jurist melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 di Harvard Kennedy School, Amerika Serikat, dengan mengambil program Master of Public Administration in International Development (MPA/ID).
Namanya sempat muncul di laman resmi Harvard Business School (HBS) pada Desember 2024 dalam sebuah acara diskusi bertajuk “Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar”, di mana ia tampil sebagai narasumber bersama Nadiem Makarim (alumnus HBS 2011) dan Profesor John Jong-Hyun Kim dari HBS.
Sebelum menjadi Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan memiliki rekam jejak karier yang beragam:
- Staf Awal di Gojek: Berperan di tahap pengelolaan awal Gojek, startup ride-hailing terbesar di Indonesia.
- Staf Ahli di Kantor Staf Presiden (KSP): Membantu penyusunan kebijakan strategis di lingkungan Istana Negara.
- Peneliti di The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL): Lembaga riset internasional yang berfokus pada evaluasi kebijakan pengentasan kemiskinan.
- Bagian dari Australian Agency for International Development (AusAID): Pernah terlibat dalam program bantuan pembangunan Australia di Indonesia.
Peran dalam Program Chromebook
Dalam program pengadaan laptop berbasis ChromeOS, Jurist Tan disebut memiliki peran sentral.
Ia bersama Staf Khusus Menteri lainnya, Fiona Handayani, berperan dalam merumuskan analisis kebijakan hingga penyusunan program digitalisasi pendidikan.
Sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik, Jurist, Fiona, dan Nadiem sudah membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk mendiskusikan rencana digitalisasi pendidikan.
Pada Desember 2019, Jurist mewakili Nadiem berdiskusi dengan pihak eksternal terkait teknis pengadaan Chromebook.
Ia juga disebut berkoordinasi dengan pihak Google untuk membahas skema co-investment hingga 30% dalam proyek ini.
Berbagai rapat daring melalui Zoom yang dipimpin Jurist Tan, Fiona Handayani, serta pejabat Kemendikbudristek lainnya membahas secara detail rencana pengadaan Chromebook.
Sayangnya, laporan kajian tahun 2018–2019 sebenarnya sudah menunjukkan bahwa laptop Chromebook kurang efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di Indonesia. Namun, rekomendasi ini diabaikan.
Akhirnya, program ini terealisasi dengan total nilai proyek hingga Rp 9,9 triliun, dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 6,3 triliun.